JAMBI – Kabar gembira dari Direktur Lalu-lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi. Dia mengabarkan, masyarakat Jambi yang punya kendaraan lebih dari dua unit tidak perlu khawatir lagi dengan pajak progresif.
"Pajak progresif akan dihapuskan mulai Agustus 2023 mendatang. Jadi tidak usah khawatir lagi ada pajak progresif, " kataDhafi seperti dikutip Jambi Independent, Kamis (27/7).
Dikatakan, seiring penghapusan pajak progresif untuk kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan juga akan dihapuskan alias digratiskan mulai Agustus 2023.
"Biaya balik nama kita gratiskan dari selama tiga bulan, terhitung Agustus 2023. Tapi ingat, pajak tetap dibayarkan!" kata Kombes Dhafi.
Dhafi juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan dengan nomor polisi warna kuning atas nama pribadi, yang banyak beroperasi di Jambi.
"Itu tidak boleh. Plat kuning harus atas nama badan usaha atau perusahaan, " tegasnya.(UTI)
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|