Polda Jambi Ciduk Dua Kurir Narkoba

    Polda Jambi  Ciduk Dua Kurir Narkoba

    JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil menciduk dua orang kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.

    Jumat pagi (20/9), kepada wartawan Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Priyo Purwanto menjelaskan, kedua pelaku berinisial IN dan MS. Keduanya warga Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka diupah Rp20 juta per satu kilogram sabu yang dibawa.

    Pengungkapan dilakukan pada tanggal 12 September 2024. TKP pertama di jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

    TKP kedua di jalan Lintas KM 101 rumah makan Pagi Sore Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

    Sabu asal Aceh ini direncanakan akan dibawa pelaku dengan tujuan ke Sumsel.(IS/hum)

    polda jambi narkoba
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Torehkan Prestasi, Belasan Personel Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Merangin Raih Penghargaa Pergerakan...

    Berita terkait